Assalamualaikum THANKS FOR VISIT

"Verily We have created man into toil and struggle… Have We not made for him a pair of eyes; and a tongue, and a pair of lips; and shown him the two ways (obedience and disobedience)?" (Qur'an, Al-Balad 90:4-10)

"So know that there is no god save Allah, ask forgiveness for your sins and for the believing men and the believing women. Allah knows well your moving and your place of rest." (Qur'an, Muhammad 47:19)

"Allah will raise up, to (suitable) ranks and (degrees), those of you who believe and who have been granted knowledge. And Allah is well-acquainted with all you do." (Qur'an, Al-Mujadilah 58:11)

"There is no one worthy of worship but He: That is the witness of Allah, His angels and those endowed with knowledge, Standing firm in Justice (or maintaining His Creation in Justice). There is no god but He, the Exalted in power, the Wise." (Qur'an, Al-'Imran 3:18)

"It is only those who have knowledge among His servants that fear Allah." (Qur'an, Fatir 35:28)

Tampilkan postingan dengan label artikel islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label artikel islam. Tampilkan semua postingan

07/03/14

AWAS !! Filter Rokok Mengandung Darah Babi

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, وصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد

Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), DR Hakim Sarimuda Pohan,
mengungkapkan bahwa dalam filter rokok yang banyak digunakan di Indonesia terkandung bahan yang berasal dari darah babi.


Hemoglobin atau protein darah babi digunakan dalam filter rokok untuk menyaring racun kimia agar tidak masuk ke dalam paru-paru perokok, kata Hakim saat menjadi pembicara dalam dialog bahaya merokok bagi kehidupan berbangsa di Balaikota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu.

Ia meyakini bahwa filter yang digunakan untuk rokok yang beredar di Indonesia merupakan filter impor yang mengandung komponen dari darah babi. Menurutnya, semua itu diketahui setelah adanya pernyataan yang diungkapkan ahli dari Australia atau Profesor Kesehatan Masyarakat dari Universitas Sydney, Simon Chapman.

Profesor di Australia memperingatkan kelompok agama tertentu terkait dugaan adanya kandungan sel darah babi pada filter rokok. Profesor Simon Chapman menyatakan itu merujuk pada penelitian di Belanda yang mengungkap bahwa 185 perusahaan berbeda menggunakan hemoglobin babi sebagai bahan pembuat filter rokok.

Menurut Hakim, sudah selayaknya umat Muslim yang mayoritas di Indonesia ini menjauhi barang yang nyata-nyata dilarang agama tersebut. Bukan hanya kaum Muslim, tetapi kaum Yahudi juga melarang pemanfaatan babi untuk keperluan seperti itu, tambahnya dalam dialog dalam rangkaian sosialisasi
peraturan daerah (Perda) yang melarang merokok di tempat tertentu.


Dalam dialog yang dihadiri ratusan peserta dari kalangan PNS, pengelola hotel, restoran, dan pengelola tempat-tempat umum tersebut juga dihadiri Wali Kota Banjarmasin Haji Muhidin dengan moderator Kepala Dinas Kesehatan setempat, drg Diah R Praswasti.

Dalam dialog tersebut dilangsungkan dengan tanya jawab yang antara lain disarankan perlunya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan merokok.

http://www.sunnahcare.com/2013/09/ternyata-benar-filter-rokok-memang.html

06/03/14

Hikmah Meninggalkan Isbal

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, وصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد

Hikmah Meninggalkan Isbal
Meskipun masuk dalam hal yang diperselisihkan, apakah haram ataukah mubah, sesungguhnya meninggalkan isbal memiliki hikmah tersendiri.
  1. Mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdasarkan ayat “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. “ (Al Hasyr :7) “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.” (Al Ahzab : 21 )
  2. Lebih terhindar dari najis dan kotoran. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Naikkan sarungmu karena hal itu lebih menunjukkan ketakwaan.” Dalam lafazh yang lain “Lebih suci dan bersih.” (HR At Tirmidzi dalam Syamail 97, Ahmad 5/364)
  3. Bersikap wara’. Wara’ adalah meninggalkan setiap perkara syubhat (yang masih samar), termasuk pula meninggalkan hal yang tidak bermanfaat untukmu, yang dimaksud adalah meninggalkan perkara mubah yang berlebihan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam  bersabda,Keutamaan menuntut ilmu itu lebih dari keutamaan banyak ibadah. Dan sebaik-baik agama kalian adalah sifat wara’. (HR. Ath Thabrani dalam Al Awsath, Al Bazzar dengan sanad yang hasan).
  4. Keluar dari perselisihan hukum fiqih. Ulama fiqih menyebutkan suatu kaidah yang penting yang seyogyanya dijadikan pegangan yaitu, “Yustahabbul khuruj minal khilaf, dianjurkan untuk keluar dari perselisihan.”
Isbal bagi wanita muslimah

http://www.fimadani.com/hukum-memanjangkan-pakaian-melebihi-mata-kaki-atau-isbal/

Hukum Isbal (memanjangkan pakaian melebihi mata kaki) [2]

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, وصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد


Perbedaan Pendapat dalam Mengambil Hukum
Para ulama berbeda pendapat dalam mengambil hukum (istinbath) atas hadits-hadits tersebut. Adapun sebab perbedaan ulama dalam teks yang bersifat dhanni (lawan dari qathi) atau yang lafadhnya mengandung kemungkinan makna lebih dari satu adalah sebagai berikut:
1. Perbedaan makna lafadh teks Arab.
Perbedaan makna ini bisa disebabkan oleh lafadh tersebut umum (mujmal) atau lafadh yang memiliki arti lebih dari satu makna (musytarak), atau makna lafadh memiliki arti umum dan khusus, atau lafadh yang memiliki makna hakiki atau makna menurut adat kebiasaan, dan lain-lain.
Contohnya, lafadh al quru’ memiliki dua arti; haid dan suci (Al Baqarah:228). Atau lafadh perintah (amr) bisa bermakna wajib atau anjuran. Lafadh nahy; memiliki makna larangan yang haram atau makruh.
Contoh lainnya adalah lafaz yang memiliki kemungkinan dua makna antara umum atau khusus adalah Al Baqarah: 206 “Tidak ada paksaan dalam agama” apakah ini informasi memiliki arti larangan atau informasi tentang hal sebenarnya?
2. Perbedaan riwayat.
Maksudnya adalah perbedaan riwayat hadits. Faktor perbedaan riwayat ada beberapa, diantaranya:
  • hadits itu diterima (sampai) kepada seorang perawi namun tidak sampai kepada perawi lainya
  • atau sampai kepadanya namun jalan perawinya lemah dan sampai kepada lainnya dengan jalan perawi yang kuat
  • atau sampai kepada seorang perawi dengan satu jalan; atau salah seorang ahli hadits melihat satu jalan perawi lemah namun yang lain menilai jalan itu kuat
  • atau dia menilai tak ada penghalang untuk menerima suatu riwayat hadits. Perbedaan ini berdasarkan cara menilai layak tidaknya seorang perawi sebagai pembawa hadits.
  • atau sebuah hadits sampai kepada seseorang dengan jalan yang sudah disepakati, namun kedua perawi berbeda tentang syarat-syarat dalam beramal dengan hadits itu. Seperti hadits mursal.
3. Perbedaan sumber-sumber pengambilan hukum.
Ada sebagian berlandasan sumber istihsan, masalih mursalah, perkataan sahabat, istishab, saddu dzarai’ dan sebagian ulama tidak mengambil sumber-sumber tersebut.
4. Perbedaan kaidah ushul fiqh.
Seperti kaidah usul fiqh yang berbunyi “Nash umum yang dikhususkan tidak menjadi hujjah (pegangan)”, “mafhum (pemahaman eksplisit) nash tidak dijadikan dasar”, “tambahan terhadap nash Quran dalam hukum adalah nasakh (penghapusan)”. Kaidah- kaidah ini menjadi perbedaan ulama.
5. Ijtihad dengan qiyas.
Dari sinilah perbedaan ulama sangat banyak dan luas. Sebab Qiyas memiliki asal (masalah inti sebagai patokan), syarat dan illat. Dan illat memiliki sejumlah syarat dan langkah-langkah yang harus terpenuhi sehingga sebuah prosedur qiyas bisa diterima. Di sinilah muncul banyak perbedaan hasil qiyas disamping juga ada kesepakatan antara ulama.
6. Pertentangan (kontradiksi) dan tarjih antar dalil-dalil.
Ini merupakan bab luas dalam perbedaan ulama dan diskusi mereka. Dalam bab ini ada yang berpegang dengan takwil, ta’lil, kompromi antara dalil yang bertentangan, penyesuaian antara dalil, penghapusan (naskh) salah satu dalil yang bertentangan. Pertentangan terjadi biasanya antara nash-nash atau antara qiyas, atau antar sunnah baik dalam perkataan N abi dengan perbuatannya, atau dalam penetapan-penetapannya. Perbedaan sunnah juga bisa disebabkan oleh penyifatan tindakan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam berpolitik atau memberi fatwa.
Dari sini bisa diketahui bahwa ijtihad ulama – semoga Allah membalas mereka dengan balasan kebaikan – tidak mungkin semuanya merepresentasikan sebagai syariat Allah yang turun kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam. Meski demikian kita memiliki kewajiban untuk beramal dengan salah satu dari perbedaan ulama. Yang benar, kebanyakan masalah ijtihadiah dan pendapat yang bersifat zhanniyah (pretensi) dihormati dan disikapi sama.[1]
Disepakati Isbal dengan Kesombongan adalah Terlarang
Para ulama di sepanjang masa telah menyepakati bahwa isbal dengan tujuan riya’ dan sombong adalah hal yang diharamkan berdasarkan hadits-hadits tersebut.
Selain itu dalam Al Quran disebutkan:
“Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang keluar dari kampungnya dengan rasa angkuh dan dengan maksud riya kepada manusia serta menghalangi (orang) dari jalan Allah.” (QS Al Anfal 47)
“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.” (QS. Al Israa’ 37)
“ Janganlah sekali-kali kamu menunjukkan pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah Kami berikan kepada beberapa golongan di antara mereka (orang-orang kafir itu), dan janganlah kamu bersedih hati terhadap mereka dan berendah dirilah kamu terhadap orang-orang yang beriman.” (QS. Al Hijr 88)
“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS. Luqman 18)
Pendapat yang Melarang Isbal Meski Tanpa Kesombongan
Kelompok ini berpendapat bahwa isbal adalah haram baik dengan sombong atau tidak, dan dengan sombong keharamannya lebih kuat dengan ancaman neraka, jika tidak sombong maka tetap haram dan Allah Ta’ala tidak mau melihat di akhirat nanti kepada pelakunya (musbil). Kelompok ini memahaminya sesuai zahirnya hadits. Demikian penjelasan Ustadz Farid Nu’man Hasan.
Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan, “Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa menjulurkan kain sarung dengan sombong adalah dosa besar, sedangkan jika tidak dengan sombong menurut zhahir hadits adalah haram juga. Tetapi hadits-hadits yang ada menunjukkan harus dibatasi dengan khuyala (kesombongan) lantaran hadits-hadits yang menyebutkan ancaman dan celaan isbal masih bersifat mutlak (umum), maka dari itu yang umum harus dibatasi di sini. Maka, tidak haram menjulurkan pakaian jika selamat dari rasa sombong.”
Kemudian beliau berkata, “Kesimpulannya, isbal itu melazimkan terjadinya menjulurnya pakaian, dan menjulurkan pakaian melazimkan terjadinya kesombongan, walau pun pemakainya tidak bermaksud sombong.”
Ibnul ‘Arabi dari kalangan madzhab Malikiyah berkata: “Tidak boleh bagi seorang laki-laki membiarkan pakaiannya hingga mata kakinya lalu berkata: “Saya menjulurkannya dengan tidak sombong.” Karena secara lafaz, sesungguhnya larangan tersebut telah mencukupi, dan tidak boleh juga lafaz yang telah memadai itu ada yang menyelisihinya secara hukum, lalu berkata: “Tidak ada perintahnya,” karena ‘illat (alasannya) itu tidak ada. Sesungguhnya itu adalah klaim yang tidak benar, bahkan memanjangkan ujung pakaian justru itu menunjukkan kesombongan sendiri.
Dalam Adab Asy Syari’ah, disebutkan dalam riwayat lain bahwa Imam Ahmad juga mengharamkan isbal. Dan dalam riwayat lain membolehkannya.
Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz berkata, “Banyak hadits-hadits yang semakna dengan ini, yang menunjukkan haramnya isbal secara mutlak, walaupun pemakainya mengira bahwa dia tidak bermaksud untuk sombong, karena hal itu menjadi sarana menuju kepada kesombongan, selain memang hal itu merupakan israf (berlebihan), dapat mengantarkan pakaian kepada najis dan kotoran. Ada pun jika memakainya dengan maksud sombong perkaranya lebih berat lagi dan dosanya lebih besar.”
Pendapat yang Membolehkan Isbal Tanpa Kesombongan
Ustadz Farid Nu’man Hasan mengatakan, “Kelompok ini mengatakan bahwa dalil-dalil larangan isbal adalah global (muthlaq), sedangkan dalil global harus dibatasi oleh dalil yang spesifik (muqayyad). Jadi, secara global isbal memang dilarang yaitu haram, tetapi ada sebab (‘illat) yang men-taqyid-nya yaitu karena sombong (khuyala’). Kaidahnya adalah Hamlul muthlaq ilal muqayyad (dalil yang global mesti dibawa/dipahami kepada dalil yang mengikatnya/mengkhususkannya).”
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid  berkata, “Dan Jumhur (mayoritas) Ulama dari kalangan empat madzhab tidak mengharamkannya.”
Dalam Al Adab Asy Syari’ah disebutkan pengarang Al Muhith dari kalangan Hanafiyah, dan diriwayatkan bahwa Abu Hanifah Rahimahullah memakai mantel mahal seharga empat ratus dinar, yang menjulur hingga sampai tanah. Maka ada yang berkata kepadanya: “Bukankah kita dilarang melakukan itu?”
Abu Hanifah menjawab: “Sesungguhnya larangan itu hanyalah untuk yang berlaku sombong, sedangkan kita bukan golongan mereka.”
Masih dari Al Adab Asy Syari’ah disebutkan kalangan madzhab Hanabilah mengatakan, “Menjulurnya kain sarung, jika tidak dimaksudkan untuk sombong, maka tidak mengapa. Demikian ini merupakan zhahir perkataan lebih dari satu sahabat-sahabatnya (Imam Ahmad) rahimahumullah.”
Dalam Kasyful Qina’, Imam Ahmad dalam riwayat Hambali mengatakan, “Menjulurkan kain sarung, dan memanjangkan selendang (sorban) di dalam shalat, jika tidak ada maksud sombong, maka tidak mengapa (selama tidak menyerupai wanita), jika demikian maka itu berbuatan keji.”
Masih dalam Al Adab Asy Syar’iyah disebutkan, “Syaikh Taqiyyuddin Rahimahullah (maksudnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) memilih untuk tidak mengharamkannya, dan tidak melihatnya sebagai perbuatan makruh, dan tidak pula mengingkarinya.”
Dalam Syarhu Umdah, Ibnu Taimiyah berkata, “Ada pun jika memakainya tidak dengan cara sombong, tetapi karena ada sebab atau hajat (kebutuhan), atau tidak bermaksud sombong dan menghias dengan cara memanjangkan pakaian, dan tidak pula selain itu, maka itu tidak apa-apa. Ini juga pendapat yang dipilih oleh Al Qadhi dan selainnya.”
Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar berkata, “Pembatasan yang jelas dengan perkataan “kesombongan” menunjukkan bahwa pemahamannya adalah menyeret pakaian tanpa disertai kesombongan tidak termasuk dalam ancaman ini.”
Beliau juga berkata, “Dan dengan inilah telah terjadi pengkompromian antara hadits-hadits tanpa perlu menyia-nyiakan Qaid sombong yang dinyatakan dengan jelas dalam Shahih Bukhari dan Muslim.”
Abu Hatim berkata, “Perintah untuk meninggalkan menganggap remeh hal yang ma’ruf adalah perintah yang bermaksud untuk mendidik. Dan larangan untuk tidak mengIsbalkan sarung adalah larangan yang pasti karena sebab yang telah diketahui, yakni kesombongan. Oleh karena itu, jika kesombongan itu tidak ada, maka tidaklah mengapa Isbal sarung.” (Shahih Ibnu Hibban)
Imam As Suyuthi berkata, “Orang yang isbal sarung adalah yang menjulurkannya dan menyeret kedua ujungnya dalam rangka kesombongan. Dan ini dikhususkan oleh hadits yang lain “Allah tidak akan melihat kepada orang yang menyeret pakaiannya karena sombong” dan Rasulullah memberikan keringanan dalam hal itu untuk Abu Bakr karena ia menyeretnya bukan karena kesombongan.”
Syaikh ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah Al Bassam berkata, “Sesungguhnya kaidah ushul “hamlul Muthlaq ‘alal muqayyad” adalah kaidah umum yang terdapat pada nash-nash syara’. Asy Syari’ (Allah) yang Maha Bijak tidak membatasi pengharaman isbal dengan kesombongan kecuali karena hikmah yang dikehendaki. Andaikan tidak ada hikmah yang dikehendaki, tentu Dia tidak akan membatasinya. Hukum asal pakaian adalah mubah. Tidak ada yang haram darinya kecuali bila Allah dan RasulNya mengharamkannya. Asy Syari’ memaksudkan pengharaman cara berpakaian khusus ini adalah pada kesombongan pada isbal. Jika tidak, maka cara berpakaian yang disebutkan seharusnya tetap dalam kemubahannya. Dan jika kita melihat pada umumnya pakaian serta model dan bentuknya, kita tidak menemukan adanya sesuatu yang diharamkan kecuali pengharamannya karena sebab tertentu. Jika tidak, maka apalah artinya pengharamannya dan apa tujuan pengharamannya. Oleh sebab itu, maka pemahaman terhadap hadits ini adalah barangsiapa yang Isbal dan tidak dalam rangka sombong dan angkuh, maka ia tidak masuk dalam ancaman.” (Taudhih Al Ahkam min Bulugh Al Maram)
Kelompok yang Memakruhkan Isbal Tanpa Kesombongan
Ustadz Farid Nu’man Hasan mengatakan, “Kelompok ini adalah kelompok mayoritas, mereka menggunakan kaidah yang sama dengan kelompok yang membolehkan, yakni larangan isbal mesti dibatasi oleh khuyala (sombong). Hanya saja kelompok ini tidak mengatakan boleh jika tanpa sombong, mereka menilainya sebagai makruh tanzih, tapi tidak pula sampai haram.”
Imam An Nawawi mengatakan, “Tidak boleh isbal di bawah mata kaki jika sombong, jika tidak sombong maka makruh (dibenci). Secara zhahir hadits-hadits yang ada memiliki pembatasan (taqyid) jika menjulurkan dengan sombong, itu menunjukkan bahwa pengharaman hanya khusus bagi yang sombong.”
Ibu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Bari mengutip Imam An Nawawi yang berkata, “Isbal dibawah mata kaki dengan sombong (haram hukumnya, pen), jika tidak sombong maka makruh. Demikian itu merupakan pendapat Asy Syafi’i tentang perbedaan antara menjulurkan pakaian dengan sombong dan tidak dengan sombong. Dia berkata: Disukai memakai kain sarung sampai setengah betis, dan boleh saja tanpa dimakruhkan jika dibawah betis sampai mata kaki, sedangkan di bawah mata kaki adalah dilarang dengan pelarangan haram jika karena sombong, jika tidak sombong maka itu tanzih. Karena hadits-hadits yang ada yang menyebutkan dosa besar bagi pelaku isbal adalah hadits mutlak (umum), maka wajib mentaqyidkan (mengkhususkan/membatasinya) hadits itu adalah karena isbal yang dimaksud jika disertai khuyala (sombong).”
Ibnu Abdil Barr berkata: “Bisa difahami bahwa menjulurkan pakaian bukan karena sombong tidaklah termasuk dalam ancaman hadits tersebut, hanya saja memang menjulurkan gamis dan pakaian lainnya, adalah tercela di segala keadaan.”
Al Qadhi Iyadh berkata, “Berkata para ulama: Secara global (umumnya) dimakruhkan setiap hal yang melebihi dari kebutuhan dan berlebihan dalam pakaian, baik berupa panjangnya dan lebarnya.”
Jadi, kata Ustadz Farid Nu’man Hasan, makruhnya itu adalah jika ‘lebih’ dan ‘tambahan’ itu diluar kebiasaan yang terjadi lazimnya di masyarakat. Nah, zaman ini dan dibanyak negeri muslim, umat Islam terbiasa dengan isbal sebatas mata kaki lebih sedikit. Bisa jadi ini juga telah menjadi bagian dari kebiasan yang dimaksud, dan makruh jika melewati kebiasaan itu. Namun ada pula yang mengatakan bahwa standar kebiasaan tersebut hanyalah kebiasaan yang terjadi masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bukan selainnya.
Sementara itu, Ibnu Qudamah Al Maqdisyi berkata, “Dimakruhkan isbal (memanjangkan) gamis (baju kurung), kain sarung, dan celana panjang, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan menaikannya. Tetapi jika isbal dengan sombong maka haram.”
Untuk zaman ini, para ulama pun berbeda pendapat. Syaikh Yusuf Al Qaradhawi tidak mengharamkan isbal kecuali dengan sombong, begitu pula umumnya para ulama Mesir, Pakistan, India, dan lain-lain. Sementara yang mengharamkan seperti Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin, para ulama Lajnah Da’imah, sebagian ulama Pakistan, Saudi Arabia, Yaman, dan lain-lain.
Isbal Bagi Wanita Muslimah
Dari Ibnu Umar, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersada:  Barang siapa menjulurkan pakaiannya (di tanah) Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Ummu Salamah bertanya, “Apa yang harus dilakukan para wanita dengan ujung-ujung baju mereka?” Rasulullah menjawab, “Mereka menurunkannya (di bawah mata kaki) hingga sejengkal.” Kalau begitu akan tersingkap kaki-kaki mereka”, jelas Ummu Slamah. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata (lagi):, “Mereka turunkan hingga sehasta dan jangan melebihi kadar tersebut.” (HR At Tirmidzi IV/223 no 1731 dan berkata, “Ini adalah hadits hasan shahih.”)
Rasulullah Shallallahu ’Alaihi wa Sallam mengkhususkan para wanita dengan hukum yang berbeda dari hukum isbal bagi para lelaki serta mengkhususkan mereka dari keumuman nash. Ibnu Hajar Al Asqalani berkata: “Hal itu karena para wanita membutuhkan untuk memanjangkan pakaian guna menutupi aurat mereka karena seluruh bagian telapak kaki termasuk aurat.”
Hal ini berdasarkan ayat tentang jilbab, “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:’Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)

Hikmah Isbal (lanjutan)
______________________________
[1] Ahmad Sarwat Lc, MA, Seri Fiqih dan Kehidupan: Ilmu Fiqih

http://www.fimadani.com/hukum-memanjangkan-pakaian-melebihi-mata-kaki-atau-isbal/

Isbal Bagi Wanita Muslimah

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, وصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد

Dari Ibnu Umar, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersada:  Barang siapa menjulurkan pakaiannya (di tanah) Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Ummu Salamah bertanya, “Apa yang harus dilakukan para wanita dengan ujung-ujung baju mereka?” Rasulullah menjawab, “Mereka menurunkannya (di bawah mata kaki) hingga sejengkal.” Kalau begitu akan tersingkap kaki-kaki mereka”, jelas Ummu Slamah. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata (lagi):, “Mereka turunkan hingga sehasta dan jangan melebihi kadar tersebut.” (HR At Tirmidzi IV/223 no 1731 dan berkata, “Ini adalah hadits hasan shahih.”)
Rasulullah Shallallahu ’Alaihi wa Sallam mengkhususkan para wanita dengan hukum yang berbeda dari hukum isbal bagi para lelaki serta mengkhususkan mereka dari keumuman nash. Ibnu Hajar Al Asqalani berkata: “Hal itu karena para wanita membutuhkan untuk memanjangkan pakaian guna menutupi aurat mereka karena seluruh bagian telapak kaki termasuk aurat.”
Hal ini berdasarkan ayat tentang jilbab, “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:’Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)

http://www.fimadani.com/hukum-memanjangkan-pakaian-melebihi-mata-kaki-atau-isbal/

Hukum Isbal (memanjangkan pakaian melebihi mata kaki) [1]

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, وصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد


Islam mengatur hal-hal detil hingga ke urusan pakaian, salah satunya adalah mengenai memanjangkan pakaian, sarung, atau celana hingga melebihi mata kaki yang mana pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sering digunakan sebagai alat untuk berlaku sombong. Istilah yang digunakan untuk menyebut kelebihan pakaian yang melebihi mata kaki itu adalah isbal.
Isbal secara bahasa adalah masdar dari “asbala”, “yusbilu-isbaalan”, yang bermakna “irkhaa-an”, yang artinya; menurunkan, melabuhkan atau memanjangkan. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana diungkapkan oleh Imam Ibnu Al ‘Arabi rahimahullah dan selainnya adalah memanjangkan, melabuhkan dan menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah, baik karena sombong ataupun tidak. (Lisanul ‘Arab)
Penulis pernah membaca bahwa ada orang-orang yang berlebihan dalam memahami persoalan isbal ini hingga menghukumi seseorang yang pakaiannya isbal maka ia bukan termasuk Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Demikian ekstrim sikap orang-orang yang pengetahuannya setengah saja, hingga persoalan isbal dijadikan tolok ukur aqidah.
Sebenarnya, para ulama Salafush Shalih sejak dahulu hingga kini telah berselisih pendapat mengenai perincian hukum isbal.
Hadits-hadits tentang Isbal
  • Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Beliau bersabda: “Apa saja yang melebihi dua mata kaki dari kain sarung, maka tempatnya di neraka.” (HR. Bukhari No. 5787, An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 9705, Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Umal No. 41158)
  • Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Allah tidak melihat pada hari kiamat nanti kepada orang yang menjulurkan kainnya (hingga melewati mata kaki) dengan sombong.” (HR. Bukhari No. 5788. Muslim No. 2087)
  • Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya orang yang menjulurkan pakaiannya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat nanti.” (HR. Muslim No. 2085. Ibnu Majah No.3569, 3570, An Nasa’i No. 5327, Ahmad No. 4489)
  • Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Ketika seorang laki-laki memanjangkan kainnya dengan sombong, dia akan ditenggelamkan dengannya dibumi dan menjerit-jerit sampai hari kiamat.” (HR. Bukhari No. 3485. Muslim No. 2088, Ahmad No. 5340)
  • Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang menjulurkan pakaiannya dengan sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat nanti.” Abu Bakar berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku salah seorang yang celaka, kainku turun, sehingga aku selalu memeganginya.” Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya kamu bukan termasuk orang yang melakukannya karena kesombongan.” (HR. Bukhari No. 3665, An Nasa’i No. 5335, Ahmad No. 5351)
  • Dari Ibnu Umar, dia berkata: Aku melewati Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan kain sarungku menjulur ke bawah. Beiau bersabda: “Wahai Abdullah, naikan kain sarungmu.” Maka aku pun menaikannya. Lalu Beliau bersabda lagi: “Tambahkan.” Maka aku naikkan lagi, dan aku senantiasa menjaganya setelah itu. Ada sebagian orang yang bertanya: “Sampai mana batasan?” Beliau bersabda: “Setengah betis.” (HR. Muslim No. 2086, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 3134)
  • Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Tempatnya izar (kain sarung) adalah sampai setengah betis, jika kamu tidak mau maka dibawahnya, jika kamu tidak mau maka di bawah betis dan tidak ada hak bagi kain itu atas kedua mata kaki.” (HR. At Tirmidzi No. 1783. Katanya: hasan shahih, An Nasa’i No. 5329, Ibnu Majah No. 3572)
  • Dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, beliau bersabda, ” Barang siapa yang menyeret pakaiannya (di tanah) karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat.”, Abu Bakar mengeluh “Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu sisi sarung (pakaian bawah)ku (melorot) turun (melebihi batas mata kaki) kecuali kalau aku (senantiasa) menjaga sarungku dari isbal”. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam mengatakan :”Engkau bukan termasuk yang melakukannya karena sombong.” (HR Al-Bukhari no 5784)
  • Dari Abu Wail, dari Ibnu Mas’ud bahwasanya ia menjulurkan sarungnya. Lalu ditanyakan kepadanya perihal Isbalnya, ia pun menjawab, “Aku adalah seorang yang kecil kedua betisnya.” (HR Ibnu Abi Syaibah)
  • Dari Abu Ishaq, ia berkata, “Aku melihat Ibnu Abbas pada hari Mina beliau berambut panjang, mengenakan sarung yang mencapai sebagian isbal, dan mengenakan mantel berwarna kuning.” (HR Ath Thabrani)
  • Dari budak ibnu Abbas, bahwasanya ibnu Abbas jika mengenakan sarung beliau menjulurkan bagian depan sarungnya hingga ujung sarungnya menyentuh punggung kakinya. (HR An Nasai)
  • Dari Amr bin Muhajir, ia berkata, “Jubah-jubah Umar bin Abdul Aziz, serta pakaian-pakaiannya menjulur hingga antara mata kaki dan tali sandalnya.” (HR Ibnu Abi Syaibah)
perbedaan pendapat dalam mengabil Hukum (lanjutan)

http://www.fimadani.com/hukum-memanjangkan-pakaian-melebihi-mata-kaki-atau-isbal/

25/02/14

ini alasan Mengapa Plus dikali minus hasilnya minus (islam & math)

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, وصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :


Apakah anda tahu plus dikalikan plus sama dengan plus dan  jika minus dikalikan plus atau sebaliknya plus dikali minus hasilnya minus? yang uniknya lagi, kenapa minus dikali minus hasilnya plus ? , insyaallah islam dapat menjawab semua pertanyaan tersebut.
Hikmahnya adalah:
» Mengatakan/menyatakan ”
Benar” terhadap hal-hal yang ”Benar” adalah suatu tindakan yang ”Benar” atau secara matematisnya dituliskan begini [+ x + = + ]
» Mengatakan/menyatakan ”Benar” terhadap sesuatu yang ”Salah” adalah suatu tindakan yang ”Salah” jika dimatematikakan akan terlihat seperti ini  [ + x – = - ”  ]
» Mengatakan/menyatakan ”Salah” terhadap sesuatu yang ”Benar” adalah suatu tindakan yang ”Salah” ataupenulisan logika matematikanya seperti ini [ - x + = - ]
» Terakhir, mengatakan/menyatakan ”Salah” terhadap sesuatu yang ”Salah” adalah suatu tindakan yang ”Benar” atau [- x – = + ]


Semua rumus matematika diatas merupakan sebuah bukti kebesaran dan Ketetapan Allah, Rasullullah bersabda :
قل الحق ولو كان مرا
”Qullilhaqqo wa in kaana murron”
(Katakan yang sebenarnya walau itu pahit rasanya). (H.R. Ibnu Hibban)

23/02/14

Otak Anda Dan Keajaibannya (islam & biologi)

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, وصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :



كَلَّا لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ لَنَسْفَعًا بِالنَّاصِيَةِ # نَاصِيَةٍ كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍ

Artinya : "Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti (berbuat demikian) niscaya Kami tarik ubun-ubunnya, (yaitu) ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka." (QS Al-'Alaq : 15-16)

Ungkapan "ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka" dalam ayat di atas sungguh menarik. Penelitian yang dilakukan di tahun-tahun belakangan mengungkapkan bahwa bagian prefrontal, yang bertugas mengatur fungsi-fungsi khusus otak, terletak pada bagian depan tulang tengkorak. Para ilmuwan hanya mampu menemukan fungsi bagian ini selama kurun waktu 60 tahun terakhir, sedangkan Al Qur'an telah menyebutkannya 1400 tahun lalu. Jika kita lihat bagian dalam tulang tengkorak, di bagian depan kepala, akan kita temukan daerah frontal cerebrum (otak besar). Buku berjudul Essentials of Anatomy and Physiology, yang berisi temuan-temuan terakhir hasil penelitian tentang fungsi bagian ini, menyatakan:

Dorongan dan hasrat untuk merencanakan dan memulai gerakan terjadi di bagian depan lobi frontal, dan bagian prefrontal. Ini adalah daerah korteks asosiasi…(Seeley, Rod R.; Trent D. Stephens; and Philip Tate, 1996, Essentials of Anatomy & Physiology, 2. edition, St. Louis, Mosby-Year Book Inc., s. 211; Noback, Charles R.; N. L. Strominger; and R. J. Demarest, 1991, The Human Nervous System, Introduction and Review, 4. edition, Philadelphia, Lea & Febiger , s. 410-411)

Buku tersebut juga mengatakan:

Berkaitan dengan keterlibatannya dalam membangkitkan dorongan, daerah prefrontal juga diyakini sebagai pusat fungsional bagi perilaku menyerang…(Seeley, Rod R.; Trent D. Stephens; and Philip Tate, 1996, Essentials of Anatomy & Physiology, 2. edition, St. Louis, Mosby-Year Book Inc., s. 211)

Jadi, daerah cerebrum ini juga bertugas merencanakan, memberi dorongan, dan memulai perilaku baik dan buruk, dan bertanggung jawab atas perkataan benar dan dusta.

Jelas bahwa ungkapan "ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka" benar-benar merujuk pada penjelasan di atas. Fakta yang hanya dapat diketahui para ilmuwan selama 60 tahun terakhir ini, telah dinyatakan Allah dalam Al Qur'an sejak dulu.
Beruntunglah Manusia yang diciptakan Allah dengan segala kesempurnaan, diberi pancaindra, Hati. Untuk bersyukur, dan akal untuk berfikir, mencari rahasia alam, mengolahnya. Allah menciptakan manusia dari tidak tahu apa-apa menjadi tahu, dengan belajar, otak berkembang dengan berjalannya waktu. Dengan otak manusia berfikir, mempergunakan seluruh pancaindranya dalam menangkap kebesaran dan ilmu Allah.
(S.16:78),“ Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.”,.
Akal yang diciptakan Allah untuk berfikir dan mencari rahasia alam semesta yang indah dan penuh dengan ilmu pengetahuan yang harus dipelajari , digali dan dimanfaatkan untuk kepentingan umat manusia. Tampa berfikir dan mempergunakan akalnya dan hatinya manusia tidak akan berkembang sesuai dengan fitrahnya.
(S.13:3) “Dan Dia-lah Tuhan yang membentangkan bumi dan menjadikan gunung-gunung dan sungai-sungai padanya. Dan menjadikan padanya semua buah-buahan berpasang-pasangan, Allah menutupkan malam kepada siang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.

Manusia seperti disebutkan dalam Al-Quran, diberikan kesempurnaan rupa, akal, pancaindra, hati. Untuk menjadi Khalifah dimuka bumi ini manusia harus cerdas , tidak hanya cerdas otaknya saja , tapi juga cerdas emosi dan spiritualnya.

Ini Yang Belum Anda Keteahui Tentang Nyamuk (islam & biologi)

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, وصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :


Dalam Alqur'an, Allah seringkali menyeru manusia untuk mempelajari alam dan menyaksikan "ayat-ayat" yang ada padanya. Semua makhluk hidup dan tak hidup di jagat raya ini dipenuhi "ayat" yang menunjukkan bahwa alam semesta seisinya telah diciptakan. Di samping itu alam ini adalah pencerminan dari ke-Mahakuasaan, Ilmu dan Kreasi Penciptanya. Adalah wajib bagi manusia untuk memahami ayat-ayat ini melalui akalnya, sehingga ia pun pada akhirnya menjadi hamba yang tunduk patuh di hadapan Allah.

Kendatipun semua makhluk hidup adalah ayat Allah, uniknya ada sejumlah binatang yang secara khusus disebut dalam Alqur'an. Satu diantaranya adalah nyamuk:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي أَنْ يَضْرِبَ مَثَلًا مَا بَعُوضَةً فَمَا فَوْقَهَا فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا فَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّهِمْ وَأَمَّا الَّذِينَ كَفَرُوا فَيَقُولُونَ مَاذَا أَرَادَ اللَّهُ بِهَذَا مَثَلًا يُضِلُّ بِهِ كَثِيرًا وَيَهْدِي بِهِ كَثِيرًا وَمَا يُضِلُّ بِهِ إِلَّا الْفَاسِقِينَ

"Sesungguhnya Allah tiada segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu. Adapun orang-orang yang beriman, maka mereka yakin bahwa perumpamaan itu benar dari Rabb mereka, tetapi mereka yang kafir mengatakan: "Apakah maksud Allah menjadikan ini untuk perumpamaan?" Dengan perumpamaan itu banyak orang yang disesatkan Allah, dan dengan perumpamaan itu (pula) banyak orang yang diberi-Nya petunjuk. Dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasik." (QS. Al-Baqarah, 2:26).


Mungkin banyak di antara kita yang menganggap nyamuk sebagai serangga yang biasa saja, atau bahkan menjengkelkan karena suka mengganggu orang tidur. Akan tetapi pernyataan: "Sesungguhnya Allah tiada segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu" semestinya mendorong kita untuk memikirkan keajaiban binatang yang satu ini.

Pemakan madu bunga

Apakah Nyamuk Memakan Darah?Anggapan banyak orang bahwa nyamuk adalah penghisap dan pemakan darah tidaklah sepenuhnya benar. Hanya nyamuk betina yang menghisap darah dan bukan yang jantan. Di samping itu, nyamuk betina menghisap darah bukan untuk kebutuhan makan mereka. Sebab baik nyamuk jantan maupun betina, keduanya hidup dengan memakan "nectar", yakni cairan manis yang disekresikan oleh bunga tanaman (sari madu bunga). Satu-satunya alasan mengapa nyamuk betina, dan bukan jantan, menghisap darah adalah karena darah mengandung protein yang dibutuhkan untuk perkembangan dan pertumbuhan telur nyamuk. Dengan kata lain, nyamuk betina menghisap darah untuk mempertahankan kelangsungan hidup spesiesnya.

Perubahan warna

Apakah Nyamuk Memakan Darah?Proses perkembangan nyamuk merupakan peristiwa yang paling menakjubkan. Di bawah ini uraian singkat tentang metamorfosis nyamuk dimulai dari larva mungil melalui sejumlah fase perkembangan yang berbeda hingga pada akhirnya menjadi nyamuk dewasa.

Nyamuk betina menaruh telurnya, yang diberi makan berupa darah agar dapat tumbuh dan berkembang, pada dedaunan lembab atau kolam-kolam yang tak berair di musim panas atau gugur. Sebelumnya, nyamuk betina ini menjelajahi wilayah yang ada dengan sangat teliti menggunakan reseptornya yang sangat peka yang terletak pada perutnya. Setelah menemukan tempat yang cocok, nyamuk mulai meletakkan telur-telurnya. Telur yang panjangnya kurang dari 1 mm ini diletakkan secara teratur hingga membentuk sebuah barisan teratur. Beberapa spesies nyamuk meletakkan telur-telurnya sedemikian hingga berbentuk seperti sebuah sampan. Beberapa koloni telur ini ada yang terdiri dari 300 buah telur.

Telur-telur yang berwarna putih ini kemudian berubah warna menjadi semakin gelap, dan dalam beberapa jam menjadi hitam legam. Warna gelap ini berfungsi untuk melindungi telur-telur tersebut agar tidak terlihat oleh serangga maupun burung pemangsa. Sejumlah larva-larva yang lain juga berubah warna, menyesuaikan dengan warna tempat di mana mereka berada, hal ini berfungsi sebagai kamuflase agar tidak mudah terlihat oleh pemangsa.

Larva-larva ini berubah warna melalui berbagai proses kimia yang terjadi pada tubuhnya. Tidak diragukan lagi bahwa telur, larva maupun nyamuk betina bukanlah yang menciptakan sendiri ataupun mengendalikan berbagai proses kimia yang mengakibatkan perubahan warna tersebut seiring dengan perjalanan metamorfosis nyamuk. Mustahil pula jika sistem yang kompleks ini terjadi dengan sendirinya. Kesimpulannya adalah nyamuk telah diciptakan secara lengkap beserta dengan sistem perkembangbiakannya sejak pertama kali ia ada. Dan Pencipta yang Maha Sempurna ini adalah Allah.

Hidup sebagai larva

Apakah Nyamuk Memakan Darah?Ketika periode inkubasi telur telah berlalu, para larva lalu keluar dari telur-telur mereka dalam waktu yang hampir bersamaan. Larva (jentik nyamuk) yang makan terus-menerus ini tumbuh sangat cepat hingga pada akhirnya kulit pembungkus tubuhnya menjadi sangat ketat dan sempit. Hal ini tidak memungkinkan tubuhnya untuk tumbuh membesar lagi. Ini pertanda bahwa mereka harus mengganti kulit. Pada tahap ini, kulit yang keras dan rapuh ini dengan mudah pecah dan mengelupas. Para larva tersebut mengalami dua kali pergantian kulit sebelum menyelesaikan periode hidup mereka sebagai larva.

Jentik nyamuk mendapatkan makanan dengan cara yang menakjubkan. Mereka membuat pusaran air kecil dalam air dengan menggunakan bagian ujung dari tubuh mereka yang ditumbuhi bulu sehingga mirip kipas. Kisaran air tersebut menyebabkan bakteri dan mikro-organisme lainnya tersedot dan masuk ke dalam mulut larva nyamuk. Proses pernapasan jentik nyamuk, yang posisinya terbalik di bawah permukaan air, terjadi melalui sebuah pipa udara yang mirip dengan "snorkel" (pipa saluran pernapasan) yang biasa digunakan oleh para penyelam. Tubuh jentik mengeluarkan cairan yang kental yang mampu mencegah air untuk memasuki lubang tempat berlangsungnya pernapasan. Sungguh, sistem pernapasan yang canggih ini tidak mungkin dibuat oleh jentik itu sendiri. Ini tidak lain adalah bukti ke-Mahakuasaan Allah dan kasih sayang-Nya pada makhluk yang mungil ini, agar dapat bernapas dengan mudah.

Saat meninggalkan kepompong
Pada tahap larva (jentik), terjadi pergantian kulit sekali lagi. Pada tahap ini, larva tersebut berpindah menuju bagian akhir dari perkembangan mereka yakni tahap kepompong (pupal stage). Ketika kulit kepompong terasa sudah sempit dan ketat, ini pertanda bagi larva untuk keluar dari kepompongnya.

Apakah Nyamuk Memakan Darah?Selama masa perubahan terakhir ini, larva nyamuk menghadapi tantangan yang membahayakan jiwanya, yakni masuknya air yang dapat menyumbat saluran pernapasan. Hal ini dikarenakan lubang pernapasannya, yang dihubungkan dengan pipa udara dan menyembul di atas permukaan air, akan segera ditutup. Jadi sejak penutupan ini, dan seterusnya, pernapasan tidak lagi melalui lubang tersebut, akan tetapi melalui dua pipa yang baru terbentuk di bagian depan nyamuk muda. Tidak mengherankan jika dua pipa ini muncul ke permukaan air sebelum pergantian kulit terjadi (yakni sebelum nyamuk keluar meninggalkan kepompong). Nyamuk yang berada dalam kepompong kini telah menjadi dewasa dan siap untuk keluar dan terbang. Binatang ini telah dilengkapi dengan seluruh organ dan organelnya seperti antena, kaki, dada, sayap, abdomen dan matanya yang besar.

Kemunculan nyamuk dari kepompong diawali dengan robeknya kulit kepompong di bagian atas. Resiko terbesar pada tahap ini adalah masuknya air ke dalam kepompong. Untungnya, bagian atas kepompong yang sobek tersebut dilapisi oleh cairan kental khusus yang berfungsi melindungi kepala nyamuk yang baru "lahir" ini dari bersinggungan dengan air. Masa-masa ini sangatlah kritis. Sebab tiupan angin yang sangat lembut sekalipun dapat berakibatkan kematian jika nyamuk muda tersebut jatuh ke dalam air. Nyamuk muda ini harus keluar dari kepompongnya dan memanjat ke atas permukaan air dengan kaki-kakinya sekedar menyentuh permukaan air.

Begitulah, seringkali hati kita tertutupi dari memahami kebesaran Allah pada makhluknya yang tampak kecil dan tak berarti. Kalau nyamuk yang kecil ternyata menyimpan keajaiban ciptaan Allah yang begitu besar, bagaimana dengan makhluk-Nya yang lebih besar dan lebih sering kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari? Wallaahu a'lam. 
:sumber: