06/03/14

Isbal Bagi Wanita Muslimah

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, وصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد

Dari Ibnu Umar, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersada:  Barang siapa menjulurkan pakaiannya (di tanah) Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Ummu Salamah bertanya, “Apa yang harus dilakukan para wanita dengan ujung-ujung baju mereka?” Rasulullah menjawab, “Mereka menurunkannya (di bawah mata kaki) hingga sejengkal.” Kalau begitu akan tersingkap kaki-kaki mereka”, jelas Ummu Slamah. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata (lagi):, “Mereka turunkan hingga sehasta dan jangan melebihi kadar tersebut.” (HR At Tirmidzi IV/223 no 1731 dan berkata, “Ini adalah hadits hasan shahih.”)
Rasulullah Shallallahu ’Alaihi wa Sallam mengkhususkan para wanita dengan hukum yang berbeda dari hukum isbal bagi para lelaki serta mengkhususkan mereka dari keumuman nash. Ibnu Hajar Al Asqalani berkata: “Hal itu karena para wanita membutuhkan untuk memanjangkan pakaian guna menutupi aurat mereka karena seluruh bagian telapak kaki termasuk aurat.”
Hal ini berdasarkan ayat tentang jilbab, “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:’Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)

http://www.fimadani.com/hukum-memanjangkan-pakaian-melebihi-mata-kaki-atau-isbal/