06/03/14

Hikmah Meninggalkan Isbal

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, وصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد

Hikmah Meninggalkan Isbal
Meskipun masuk dalam hal yang diperselisihkan, apakah haram ataukah mubah, sesungguhnya meninggalkan isbal memiliki hikmah tersendiri.
  1. Mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdasarkan ayat “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. “ (Al Hasyr :7) “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.” (Al Ahzab : 21 )
  2. Lebih terhindar dari najis dan kotoran. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Naikkan sarungmu karena hal itu lebih menunjukkan ketakwaan.” Dalam lafazh yang lain “Lebih suci dan bersih.” (HR At Tirmidzi dalam Syamail 97, Ahmad 5/364)
  3. Bersikap wara’. Wara’ adalah meninggalkan setiap perkara syubhat (yang masih samar), termasuk pula meninggalkan hal yang tidak bermanfaat untukmu, yang dimaksud adalah meninggalkan perkara mubah yang berlebihan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam  bersabda,Keutamaan menuntut ilmu itu lebih dari keutamaan banyak ibadah. Dan sebaik-baik agama kalian adalah sifat wara’. (HR. Ath Thabrani dalam Al Awsath, Al Bazzar dengan sanad yang hasan).
  4. Keluar dari perselisihan hukum fiqih. Ulama fiqih menyebutkan suatu kaidah yang penting yang seyogyanya dijadikan pegangan yaitu, “Yustahabbul khuruj minal khilaf, dianjurkan untuk keluar dari perselisihan.”
Isbal bagi wanita muslimah

http://www.fimadani.com/hukum-memanjangkan-pakaian-melebihi-mata-kaki-atau-isbal/