06/03/14

Hukum Isbal (memanjangkan pakaian melebihi mata kaki) [1]

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, وصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد


Islam mengatur hal-hal detil hingga ke urusan pakaian, salah satunya adalah mengenai memanjangkan pakaian, sarung, atau celana hingga melebihi mata kaki yang mana pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sering digunakan sebagai alat untuk berlaku sombong. Istilah yang digunakan untuk menyebut kelebihan pakaian yang melebihi mata kaki itu adalah isbal.
Isbal secara bahasa adalah masdar dari “asbala”, “yusbilu-isbaalan”, yang bermakna “irkhaa-an”, yang artinya; menurunkan, melabuhkan atau memanjangkan. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana diungkapkan oleh Imam Ibnu Al ‘Arabi rahimahullah dan selainnya adalah memanjangkan, melabuhkan dan menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah, baik karena sombong ataupun tidak. (Lisanul ‘Arab)
Penulis pernah membaca bahwa ada orang-orang yang berlebihan dalam memahami persoalan isbal ini hingga menghukumi seseorang yang pakaiannya isbal maka ia bukan termasuk Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Demikian ekstrim sikap orang-orang yang pengetahuannya setengah saja, hingga persoalan isbal dijadikan tolok ukur aqidah.
Sebenarnya, para ulama Salafush Shalih sejak dahulu hingga kini telah berselisih pendapat mengenai perincian hukum isbal.
Hadits-hadits tentang Isbal
  • Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Beliau bersabda: “Apa saja yang melebihi dua mata kaki dari kain sarung, maka tempatnya di neraka.” (HR. Bukhari No. 5787, An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 9705, Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Umal No. 41158)
  • Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Allah tidak melihat pada hari kiamat nanti kepada orang yang menjulurkan kainnya (hingga melewati mata kaki) dengan sombong.” (HR. Bukhari No. 5788. Muslim No. 2087)
  • Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya orang yang menjulurkan pakaiannya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat nanti.” (HR. Muslim No. 2085. Ibnu Majah No.3569, 3570, An Nasa’i No. 5327, Ahmad No. 4489)
  • Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Ketika seorang laki-laki memanjangkan kainnya dengan sombong, dia akan ditenggelamkan dengannya dibumi dan menjerit-jerit sampai hari kiamat.” (HR. Bukhari No. 3485. Muslim No. 2088, Ahmad No. 5340)
  • Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang menjulurkan pakaiannya dengan sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat nanti.” Abu Bakar berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku salah seorang yang celaka, kainku turun, sehingga aku selalu memeganginya.” Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya kamu bukan termasuk orang yang melakukannya karena kesombongan.” (HR. Bukhari No. 3665, An Nasa’i No. 5335, Ahmad No. 5351)
  • Dari Ibnu Umar, dia berkata: Aku melewati Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan kain sarungku menjulur ke bawah. Beiau bersabda: “Wahai Abdullah, naikan kain sarungmu.” Maka aku pun menaikannya. Lalu Beliau bersabda lagi: “Tambahkan.” Maka aku naikkan lagi, dan aku senantiasa menjaganya setelah itu. Ada sebagian orang yang bertanya: “Sampai mana batasan?” Beliau bersabda: “Setengah betis.” (HR. Muslim No. 2086, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 3134)
  • Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Tempatnya izar (kain sarung) adalah sampai setengah betis, jika kamu tidak mau maka dibawahnya, jika kamu tidak mau maka di bawah betis dan tidak ada hak bagi kain itu atas kedua mata kaki.” (HR. At Tirmidzi No. 1783. Katanya: hasan shahih, An Nasa’i No. 5329, Ibnu Majah No. 3572)
  • Dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, beliau bersabda, ” Barang siapa yang menyeret pakaiannya (di tanah) karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat.”, Abu Bakar mengeluh “Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu sisi sarung (pakaian bawah)ku (melorot) turun (melebihi batas mata kaki) kecuali kalau aku (senantiasa) menjaga sarungku dari isbal”. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam mengatakan :”Engkau bukan termasuk yang melakukannya karena sombong.” (HR Al-Bukhari no 5784)
  • Dari Abu Wail, dari Ibnu Mas’ud bahwasanya ia menjulurkan sarungnya. Lalu ditanyakan kepadanya perihal Isbalnya, ia pun menjawab, “Aku adalah seorang yang kecil kedua betisnya.” (HR Ibnu Abi Syaibah)
  • Dari Abu Ishaq, ia berkata, “Aku melihat Ibnu Abbas pada hari Mina beliau berambut panjang, mengenakan sarung yang mencapai sebagian isbal, dan mengenakan mantel berwarna kuning.” (HR Ath Thabrani)
  • Dari budak ibnu Abbas, bahwasanya ibnu Abbas jika mengenakan sarung beliau menjulurkan bagian depan sarungnya hingga ujung sarungnya menyentuh punggung kakinya. (HR An Nasai)
  • Dari Amr bin Muhajir, ia berkata, “Jubah-jubah Umar bin Abdul Aziz, serta pakaian-pakaiannya menjulur hingga antara mata kaki dan tali sandalnya.” (HR Ibnu Abi Syaibah)
perbedaan pendapat dalam mengabil Hukum (lanjutan)

http://www.fimadani.com/hukum-memanjangkan-pakaian-melebihi-mata-kaki-atau-isbal/