Assalamualaikum THANKS FOR VISIT

"Verily We have created man into toil and struggle… Have We not made for him a pair of eyes; and a tongue, and a pair of lips; and shown him the two ways (obedience and disobedience)?" (Qur'an, Al-Balad 90:4-10)

"So know that there is no god save Allah, ask forgiveness for your sins and for the believing men and the believing women. Allah knows well your moving and your place of rest." (Qur'an, Muhammad 47:19)

"Allah will raise up, to (suitable) ranks and (degrees), those of you who believe and who have been granted knowledge. And Allah is well-acquainted with all you do." (Qur'an, Al-Mujadilah 58:11)

"There is no one worthy of worship but He: That is the witness of Allah, His angels and those endowed with knowledge, Standing firm in Justice (or maintaining His Creation in Justice). There is no god but He, the Exalted in power, the Wise." (Qur'an, Al-'Imran 3:18)

"It is only those who have knowledge among His servants that fear Allah." (Qur'an, Fatir 35:28)

07/03/14

AWAS !! Filter Rokok Mengandung Darah Babi

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, وصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد

Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), DR Hakim Sarimuda Pohan,
mengungkapkan bahwa dalam filter rokok yang banyak digunakan di Indonesia terkandung bahan yang berasal dari darah babi.


Hemoglobin atau protein darah babi digunakan dalam filter rokok untuk menyaring racun kimia agar tidak masuk ke dalam paru-paru perokok, kata Hakim saat menjadi pembicara dalam dialog bahaya merokok bagi kehidupan berbangsa di Balaikota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu.

Ia meyakini bahwa filter yang digunakan untuk rokok yang beredar di Indonesia merupakan filter impor yang mengandung komponen dari darah babi. Menurutnya, semua itu diketahui setelah adanya pernyataan yang diungkapkan ahli dari Australia atau Profesor Kesehatan Masyarakat dari Universitas Sydney, Simon Chapman.

Profesor di Australia memperingatkan kelompok agama tertentu terkait dugaan adanya kandungan sel darah babi pada filter rokok. Profesor Simon Chapman menyatakan itu merujuk pada penelitian di Belanda yang mengungkap bahwa 185 perusahaan berbeda menggunakan hemoglobin babi sebagai bahan pembuat filter rokok.

Menurut Hakim, sudah selayaknya umat Muslim yang mayoritas di Indonesia ini menjauhi barang yang nyata-nyata dilarang agama tersebut. Bukan hanya kaum Muslim, tetapi kaum Yahudi juga melarang pemanfaatan babi untuk keperluan seperti itu, tambahnya dalam dialog dalam rangkaian sosialisasi
peraturan daerah (Perda) yang melarang merokok di tempat tertentu.


Dalam dialog yang dihadiri ratusan peserta dari kalangan PNS, pengelola hotel, restoran, dan pengelola tempat-tempat umum tersebut juga dihadiri Wali Kota Banjarmasin Haji Muhidin dengan moderator Kepala Dinas Kesehatan setempat, drg Diah R Praswasti.

Dalam dialog tersebut dilangsungkan dengan tanya jawab yang antara lain disarankan perlunya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan merokok.

http://www.sunnahcare.com/2013/09/ternyata-benar-filter-rokok-memang.html

06/03/14

Hikmah Meninggalkan Isbal

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, وصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد

Hikmah Meninggalkan Isbal
Meskipun masuk dalam hal yang diperselisihkan, apakah haram ataukah mubah, sesungguhnya meninggalkan isbal memiliki hikmah tersendiri.
  1. Mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdasarkan ayat “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. “ (Al Hasyr :7) “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.” (Al Ahzab : 21 )
  2. Lebih terhindar dari najis dan kotoran. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Naikkan sarungmu karena hal itu lebih menunjukkan ketakwaan.” Dalam lafazh yang lain “Lebih suci dan bersih.” (HR At Tirmidzi dalam Syamail 97, Ahmad 5/364)
  3. Bersikap wara’. Wara’ adalah meninggalkan setiap perkara syubhat (yang masih samar), termasuk pula meninggalkan hal yang tidak bermanfaat untukmu, yang dimaksud adalah meninggalkan perkara mubah yang berlebihan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam  bersabda,Keutamaan menuntut ilmu itu lebih dari keutamaan banyak ibadah. Dan sebaik-baik agama kalian adalah sifat wara’. (HR. Ath Thabrani dalam Al Awsath, Al Bazzar dengan sanad yang hasan).
  4. Keluar dari perselisihan hukum fiqih. Ulama fiqih menyebutkan suatu kaidah yang penting yang seyogyanya dijadikan pegangan yaitu, “Yustahabbul khuruj minal khilaf, dianjurkan untuk keluar dari perselisihan.”
Isbal bagi wanita muslimah

http://www.fimadani.com/hukum-memanjangkan-pakaian-melebihi-mata-kaki-atau-isbal/

Hukum Isbal (memanjangkan pakaian melebihi mata kaki) [2]

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, وصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد


Perbedaan Pendapat dalam Mengambil Hukum
Para ulama berbeda pendapat dalam mengambil hukum (istinbath) atas hadits-hadits tersebut. Adapun sebab perbedaan ulama dalam teks yang bersifat dhanni (lawan dari qathi) atau yang lafadhnya mengandung kemungkinan makna lebih dari satu adalah sebagai berikut:
1. Perbedaan makna lafadh teks Arab.
Perbedaan makna ini bisa disebabkan oleh lafadh tersebut umum (mujmal) atau lafadh yang memiliki arti lebih dari satu makna (musytarak), atau makna lafadh memiliki arti umum dan khusus, atau lafadh yang memiliki makna hakiki atau makna menurut adat kebiasaan, dan lain-lain.
Contohnya, lafadh al quru’ memiliki dua arti; haid dan suci (Al Baqarah:228). Atau lafadh perintah (amr) bisa bermakna wajib atau anjuran. Lafadh nahy; memiliki makna larangan yang haram atau makruh.
Contoh lainnya adalah lafaz yang memiliki kemungkinan dua makna antara umum atau khusus adalah Al Baqarah: 206 “Tidak ada paksaan dalam agama” apakah ini informasi memiliki arti larangan atau informasi tentang hal sebenarnya?
2. Perbedaan riwayat.
Maksudnya adalah perbedaan riwayat hadits. Faktor perbedaan riwayat ada beberapa, diantaranya:
  • hadits itu diterima (sampai) kepada seorang perawi namun tidak sampai kepada perawi lainya
  • atau sampai kepadanya namun jalan perawinya lemah dan sampai kepada lainnya dengan jalan perawi yang kuat
  • atau sampai kepada seorang perawi dengan satu jalan; atau salah seorang ahli hadits melihat satu jalan perawi lemah namun yang lain menilai jalan itu kuat
  • atau dia menilai tak ada penghalang untuk menerima suatu riwayat hadits. Perbedaan ini berdasarkan cara menilai layak tidaknya seorang perawi sebagai pembawa hadits.
  • atau sebuah hadits sampai kepada seseorang dengan jalan yang sudah disepakati, namun kedua perawi berbeda tentang syarat-syarat dalam beramal dengan hadits itu. Seperti hadits mursal.
3. Perbedaan sumber-sumber pengambilan hukum.
Ada sebagian berlandasan sumber istihsan, masalih mursalah, perkataan sahabat, istishab, saddu dzarai’ dan sebagian ulama tidak mengambil sumber-sumber tersebut.
4. Perbedaan kaidah ushul fiqh.
Seperti kaidah usul fiqh yang berbunyi “Nash umum yang dikhususkan tidak menjadi hujjah (pegangan)”, “mafhum (pemahaman eksplisit) nash tidak dijadikan dasar”, “tambahan terhadap nash Quran dalam hukum adalah nasakh (penghapusan)”. Kaidah- kaidah ini menjadi perbedaan ulama.
5. Ijtihad dengan qiyas.
Dari sinilah perbedaan ulama sangat banyak dan luas. Sebab Qiyas memiliki asal (masalah inti sebagai patokan), syarat dan illat. Dan illat memiliki sejumlah syarat dan langkah-langkah yang harus terpenuhi sehingga sebuah prosedur qiyas bisa diterima. Di sinilah muncul banyak perbedaan hasil qiyas disamping juga ada kesepakatan antara ulama.
6. Pertentangan (kontradiksi) dan tarjih antar dalil-dalil.
Ini merupakan bab luas dalam perbedaan ulama dan diskusi mereka. Dalam bab ini ada yang berpegang dengan takwil, ta’lil, kompromi antara dalil yang bertentangan, penyesuaian antara dalil, penghapusan (naskh) salah satu dalil yang bertentangan. Pertentangan terjadi biasanya antara nash-nash atau antara qiyas, atau antar sunnah baik dalam perkataan N abi dengan perbuatannya, atau dalam penetapan-penetapannya. Perbedaan sunnah juga bisa disebabkan oleh penyifatan tindakan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam berpolitik atau memberi fatwa.
Dari sini bisa diketahui bahwa ijtihad ulama – semoga Allah membalas mereka dengan balasan kebaikan – tidak mungkin semuanya merepresentasikan sebagai syariat Allah yang turun kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam. Meski demikian kita memiliki kewajiban untuk beramal dengan salah satu dari perbedaan ulama. Yang benar, kebanyakan masalah ijtihadiah dan pendapat yang bersifat zhanniyah (pretensi) dihormati dan disikapi sama.[1]
Disepakati Isbal dengan Kesombongan adalah Terlarang
Para ulama di sepanjang masa telah menyepakati bahwa isbal dengan tujuan riya’ dan sombong adalah hal yang diharamkan berdasarkan hadits-hadits tersebut.
Selain itu dalam Al Quran disebutkan:
“Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang keluar dari kampungnya dengan rasa angkuh dan dengan maksud riya kepada manusia serta menghalangi (orang) dari jalan Allah.” (QS Al Anfal 47)
“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.” (QS. Al Israa’ 37)
“ Janganlah sekali-kali kamu menunjukkan pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah Kami berikan kepada beberapa golongan di antara mereka (orang-orang kafir itu), dan janganlah kamu bersedih hati terhadap mereka dan berendah dirilah kamu terhadap orang-orang yang beriman.” (QS. Al Hijr 88)
“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS. Luqman 18)
Pendapat yang Melarang Isbal Meski Tanpa Kesombongan
Kelompok ini berpendapat bahwa isbal adalah haram baik dengan sombong atau tidak, dan dengan sombong keharamannya lebih kuat dengan ancaman neraka, jika tidak sombong maka tetap haram dan Allah Ta’ala tidak mau melihat di akhirat nanti kepada pelakunya (musbil). Kelompok ini memahaminya sesuai zahirnya hadits. Demikian penjelasan Ustadz Farid Nu’man Hasan.
Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan, “Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa menjulurkan kain sarung dengan sombong adalah dosa besar, sedangkan jika tidak dengan sombong menurut zhahir hadits adalah haram juga. Tetapi hadits-hadits yang ada menunjukkan harus dibatasi dengan khuyala (kesombongan) lantaran hadits-hadits yang menyebutkan ancaman dan celaan isbal masih bersifat mutlak (umum), maka dari itu yang umum harus dibatasi di sini. Maka, tidak haram menjulurkan pakaian jika selamat dari rasa sombong.”
Kemudian beliau berkata, “Kesimpulannya, isbal itu melazimkan terjadinya menjulurnya pakaian, dan menjulurkan pakaian melazimkan terjadinya kesombongan, walau pun pemakainya tidak bermaksud sombong.”
Ibnul ‘Arabi dari kalangan madzhab Malikiyah berkata: “Tidak boleh bagi seorang laki-laki membiarkan pakaiannya hingga mata kakinya lalu berkata: “Saya menjulurkannya dengan tidak sombong.” Karena secara lafaz, sesungguhnya larangan tersebut telah mencukupi, dan tidak boleh juga lafaz yang telah memadai itu ada yang menyelisihinya secara hukum, lalu berkata: “Tidak ada perintahnya,” karena ‘illat (alasannya) itu tidak ada. Sesungguhnya itu adalah klaim yang tidak benar, bahkan memanjangkan ujung pakaian justru itu menunjukkan kesombongan sendiri.
Dalam Adab Asy Syari’ah, disebutkan dalam riwayat lain bahwa Imam Ahmad juga mengharamkan isbal. Dan dalam riwayat lain membolehkannya.
Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz berkata, “Banyak hadits-hadits yang semakna dengan ini, yang menunjukkan haramnya isbal secara mutlak, walaupun pemakainya mengira bahwa dia tidak bermaksud untuk sombong, karena hal itu menjadi sarana menuju kepada kesombongan, selain memang hal itu merupakan israf (berlebihan), dapat mengantarkan pakaian kepada najis dan kotoran. Ada pun jika memakainya dengan maksud sombong perkaranya lebih berat lagi dan dosanya lebih besar.”
Pendapat yang Membolehkan Isbal Tanpa Kesombongan
Ustadz Farid Nu’man Hasan mengatakan, “Kelompok ini mengatakan bahwa dalil-dalil larangan isbal adalah global (muthlaq), sedangkan dalil global harus dibatasi oleh dalil yang spesifik (muqayyad). Jadi, secara global isbal memang dilarang yaitu haram, tetapi ada sebab (‘illat) yang men-taqyid-nya yaitu karena sombong (khuyala’). Kaidahnya adalah Hamlul muthlaq ilal muqayyad (dalil yang global mesti dibawa/dipahami kepada dalil yang mengikatnya/mengkhususkannya).”
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid  berkata, “Dan Jumhur (mayoritas) Ulama dari kalangan empat madzhab tidak mengharamkannya.”
Dalam Al Adab Asy Syari’ah disebutkan pengarang Al Muhith dari kalangan Hanafiyah, dan diriwayatkan bahwa Abu Hanifah Rahimahullah memakai mantel mahal seharga empat ratus dinar, yang menjulur hingga sampai tanah. Maka ada yang berkata kepadanya: “Bukankah kita dilarang melakukan itu?”
Abu Hanifah menjawab: “Sesungguhnya larangan itu hanyalah untuk yang berlaku sombong, sedangkan kita bukan golongan mereka.”
Masih dari Al Adab Asy Syari’ah disebutkan kalangan madzhab Hanabilah mengatakan, “Menjulurnya kain sarung, jika tidak dimaksudkan untuk sombong, maka tidak mengapa. Demikian ini merupakan zhahir perkataan lebih dari satu sahabat-sahabatnya (Imam Ahmad) rahimahumullah.”
Dalam Kasyful Qina’, Imam Ahmad dalam riwayat Hambali mengatakan, “Menjulurkan kain sarung, dan memanjangkan selendang (sorban) di dalam shalat, jika tidak ada maksud sombong, maka tidak mengapa (selama tidak menyerupai wanita), jika demikian maka itu berbuatan keji.”
Masih dalam Al Adab Asy Syar’iyah disebutkan, “Syaikh Taqiyyuddin Rahimahullah (maksudnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) memilih untuk tidak mengharamkannya, dan tidak melihatnya sebagai perbuatan makruh, dan tidak pula mengingkarinya.”
Dalam Syarhu Umdah, Ibnu Taimiyah berkata, “Ada pun jika memakainya tidak dengan cara sombong, tetapi karena ada sebab atau hajat (kebutuhan), atau tidak bermaksud sombong dan menghias dengan cara memanjangkan pakaian, dan tidak pula selain itu, maka itu tidak apa-apa. Ini juga pendapat yang dipilih oleh Al Qadhi dan selainnya.”
Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar berkata, “Pembatasan yang jelas dengan perkataan “kesombongan” menunjukkan bahwa pemahamannya adalah menyeret pakaian tanpa disertai kesombongan tidak termasuk dalam ancaman ini.”
Beliau juga berkata, “Dan dengan inilah telah terjadi pengkompromian antara hadits-hadits tanpa perlu menyia-nyiakan Qaid sombong yang dinyatakan dengan jelas dalam Shahih Bukhari dan Muslim.”
Abu Hatim berkata, “Perintah untuk meninggalkan menganggap remeh hal yang ma’ruf adalah perintah yang bermaksud untuk mendidik. Dan larangan untuk tidak mengIsbalkan sarung adalah larangan yang pasti karena sebab yang telah diketahui, yakni kesombongan. Oleh karena itu, jika kesombongan itu tidak ada, maka tidaklah mengapa Isbal sarung.” (Shahih Ibnu Hibban)
Imam As Suyuthi berkata, “Orang yang isbal sarung adalah yang menjulurkannya dan menyeret kedua ujungnya dalam rangka kesombongan. Dan ini dikhususkan oleh hadits yang lain “Allah tidak akan melihat kepada orang yang menyeret pakaiannya karena sombong” dan Rasulullah memberikan keringanan dalam hal itu untuk Abu Bakr karena ia menyeretnya bukan karena kesombongan.”
Syaikh ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah Al Bassam berkata, “Sesungguhnya kaidah ushul “hamlul Muthlaq ‘alal muqayyad” adalah kaidah umum yang terdapat pada nash-nash syara’. Asy Syari’ (Allah) yang Maha Bijak tidak membatasi pengharaman isbal dengan kesombongan kecuali karena hikmah yang dikehendaki. Andaikan tidak ada hikmah yang dikehendaki, tentu Dia tidak akan membatasinya. Hukum asal pakaian adalah mubah. Tidak ada yang haram darinya kecuali bila Allah dan RasulNya mengharamkannya. Asy Syari’ memaksudkan pengharaman cara berpakaian khusus ini adalah pada kesombongan pada isbal. Jika tidak, maka cara berpakaian yang disebutkan seharusnya tetap dalam kemubahannya. Dan jika kita melihat pada umumnya pakaian serta model dan bentuknya, kita tidak menemukan adanya sesuatu yang diharamkan kecuali pengharamannya karena sebab tertentu. Jika tidak, maka apalah artinya pengharamannya dan apa tujuan pengharamannya. Oleh sebab itu, maka pemahaman terhadap hadits ini adalah barangsiapa yang Isbal dan tidak dalam rangka sombong dan angkuh, maka ia tidak masuk dalam ancaman.” (Taudhih Al Ahkam min Bulugh Al Maram)
Kelompok yang Memakruhkan Isbal Tanpa Kesombongan
Ustadz Farid Nu’man Hasan mengatakan, “Kelompok ini adalah kelompok mayoritas, mereka menggunakan kaidah yang sama dengan kelompok yang membolehkan, yakni larangan isbal mesti dibatasi oleh khuyala (sombong). Hanya saja kelompok ini tidak mengatakan boleh jika tanpa sombong, mereka menilainya sebagai makruh tanzih, tapi tidak pula sampai haram.”
Imam An Nawawi mengatakan, “Tidak boleh isbal di bawah mata kaki jika sombong, jika tidak sombong maka makruh (dibenci). Secara zhahir hadits-hadits yang ada memiliki pembatasan (taqyid) jika menjulurkan dengan sombong, itu menunjukkan bahwa pengharaman hanya khusus bagi yang sombong.”
Ibu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Bari mengutip Imam An Nawawi yang berkata, “Isbal dibawah mata kaki dengan sombong (haram hukumnya, pen), jika tidak sombong maka makruh. Demikian itu merupakan pendapat Asy Syafi’i tentang perbedaan antara menjulurkan pakaian dengan sombong dan tidak dengan sombong. Dia berkata: Disukai memakai kain sarung sampai setengah betis, dan boleh saja tanpa dimakruhkan jika dibawah betis sampai mata kaki, sedangkan di bawah mata kaki adalah dilarang dengan pelarangan haram jika karena sombong, jika tidak sombong maka itu tanzih. Karena hadits-hadits yang ada yang menyebutkan dosa besar bagi pelaku isbal adalah hadits mutlak (umum), maka wajib mentaqyidkan (mengkhususkan/membatasinya) hadits itu adalah karena isbal yang dimaksud jika disertai khuyala (sombong).”
Ibnu Abdil Barr berkata: “Bisa difahami bahwa menjulurkan pakaian bukan karena sombong tidaklah termasuk dalam ancaman hadits tersebut, hanya saja memang menjulurkan gamis dan pakaian lainnya, adalah tercela di segala keadaan.”
Al Qadhi Iyadh berkata, “Berkata para ulama: Secara global (umumnya) dimakruhkan setiap hal yang melebihi dari kebutuhan dan berlebihan dalam pakaian, baik berupa panjangnya dan lebarnya.”
Jadi, kata Ustadz Farid Nu’man Hasan, makruhnya itu adalah jika ‘lebih’ dan ‘tambahan’ itu diluar kebiasaan yang terjadi lazimnya di masyarakat. Nah, zaman ini dan dibanyak negeri muslim, umat Islam terbiasa dengan isbal sebatas mata kaki lebih sedikit. Bisa jadi ini juga telah menjadi bagian dari kebiasan yang dimaksud, dan makruh jika melewati kebiasaan itu. Namun ada pula yang mengatakan bahwa standar kebiasaan tersebut hanyalah kebiasaan yang terjadi masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bukan selainnya.
Sementara itu, Ibnu Qudamah Al Maqdisyi berkata, “Dimakruhkan isbal (memanjangkan) gamis (baju kurung), kain sarung, dan celana panjang, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan menaikannya. Tetapi jika isbal dengan sombong maka haram.”
Untuk zaman ini, para ulama pun berbeda pendapat. Syaikh Yusuf Al Qaradhawi tidak mengharamkan isbal kecuali dengan sombong, begitu pula umumnya para ulama Mesir, Pakistan, India, dan lain-lain. Sementara yang mengharamkan seperti Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin, para ulama Lajnah Da’imah, sebagian ulama Pakistan, Saudi Arabia, Yaman, dan lain-lain.
Isbal Bagi Wanita Muslimah
Dari Ibnu Umar, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersada:  Barang siapa menjulurkan pakaiannya (di tanah) Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Ummu Salamah bertanya, “Apa yang harus dilakukan para wanita dengan ujung-ujung baju mereka?” Rasulullah menjawab, “Mereka menurunkannya (di bawah mata kaki) hingga sejengkal.” Kalau begitu akan tersingkap kaki-kaki mereka”, jelas Ummu Slamah. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata (lagi):, “Mereka turunkan hingga sehasta dan jangan melebihi kadar tersebut.” (HR At Tirmidzi IV/223 no 1731 dan berkata, “Ini adalah hadits hasan shahih.”)
Rasulullah Shallallahu ’Alaihi wa Sallam mengkhususkan para wanita dengan hukum yang berbeda dari hukum isbal bagi para lelaki serta mengkhususkan mereka dari keumuman nash. Ibnu Hajar Al Asqalani berkata: “Hal itu karena para wanita membutuhkan untuk memanjangkan pakaian guna menutupi aurat mereka karena seluruh bagian telapak kaki termasuk aurat.”
Hal ini berdasarkan ayat tentang jilbab, “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:’Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)

Hikmah Isbal (lanjutan)
______________________________
[1] Ahmad Sarwat Lc, MA, Seri Fiqih dan Kehidupan: Ilmu Fiqih

http://www.fimadani.com/hukum-memanjangkan-pakaian-melebihi-mata-kaki-atau-isbal/

Isbal Bagi Wanita Muslimah

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, وصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد

Dari Ibnu Umar, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersada:  Barang siapa menjulurkan pakaiannya (di tanah) Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Ummu Salamah bertanya, “Apa yang harus dilakukan para wanita dengan ujung-ujung baju mereka?” Rasulullah menjawab, “Mereka menurunkannya (di bawah mata kaki) hingga sejengkal.” Kalau begitu akan tersingkap kaki-kaki mereka”, jelas Ummu Slamah. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata (lagi):, “Mereka turunkan hingga sehasta dan jangan melebihi kadar tersebut.” (HR At Tirmidzi IV/223 no 1731 dan berkata, “Ini adalah hadits hasan shahih.”)
Rasulullah Shallallahu ’Alaihi wa Sallam mengkhususkan para wanita dengan hukum yang berbeda dari hukum isbal bagi para lelaki serta mengkhususkan mereka dari keumuman nash. Ibnu Hajar Al Asqalani berkata: “Hal itu karena para wanita membutuhkan untuk memanjangkan pakaian guna menutupi aurat mereka karena seluruh bagian telapak kaki termasuk aurat.”
Hal ini berdasarkan ayat tentang jilbab, “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:’Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)

http://www.fimadani.com/hukum-memanjangkan-pakaian-melebihi-mata-kaki-atau-isbal/

Hukum Isbal (memanjangkan pakaian melebihi mata kaki) [1]

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, وصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد


Islam mengatur hal-hal detil hingga ke urusan pakaian, salah satunya adalah mengenai memanjangkan pakaian, sarung, atau celana hingga melebihi mata kaki yang mana pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sering digunakan sebagai alat untuk berlaku sombong. Istilah yang digunakan untuk menyebut kelebihan pakaian yang melebihi mata kaki itu adalah isbal.
Isbal secara bahasa adalah masdar dari “asbala”, “yusbilu-isbaalan”, yang bermakna “irkhaa-an”, yang artinya; menurunkan, melabuhkan atau memanjangkan. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana diungkapkan oleh Imam Ibnu Al ‘Arabi rahimahullah dan selainnya adalah memanjangkan, melabuhkan dan menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah, baik karena sombong ataupun tidak. (Lisanul ‘Arab)
Penulis pernah membaca bahwa ada orang-orang yang berlebihan dalam memahami persoalan isbal ini hingga menghukumi seseorang yang pakaiannya isbal maka ia bukan termasuk Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Demikian ekstrim sikap orang-orang yang pengetahuannya setengah saja, hingga persoalan isbal dijadikan tolok ukur aqidah.
Sebenarnya, para ulama Salafush Shalih sejak dahulu hingga kini telah berselisih pendapat mengenai perincian hukum isbal.
Hadits-hadits tentang Isbal
  • Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Beliau bersabda: “Apa saja yang melebihi dua mata kaki dari kain sarung, maka tempatnya di neraka.” (HR. Bukhari No. 5787, An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 9705, Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Umal No. 41158)
  • Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Allah tidak melihat pada hari kiamat nanti kepada orang yang menjulurkan kainnya (hingga melewati mata kaki) dengan sombong.” (HR. Bukhari No. 5788. Muslim No. 2087)
  • Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya orang yang menjulurkan pakaiannya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat nanti.” (HR. Muslim No. 2085. Ibnu Majah No.3569, 3570, An Nasa’i No. 5327, Ahmad No. 4489)
  • Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Ketika seorang laki-laki memanjangkan kainnya dengan sombong, dia akan ditenggelamkan dengannya dibumi dan menjerit-jerit sampai hari kiamat.” (HR. Bukhari No. 3485. Muslim No. 2088, Ahmad No. 5340)
  • Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang menjulurkan pakaiannya dengan sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat nanti.” Abu Bakar berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku salah seorang yang celaka, kainku turun, sehingga aku selalu memeganginya.” Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya kamu bukan termasuk orang yang melakukannya karena kesombongan.” (HR. Bukhari No. 3665, An Nasa’i No. 5335, Ahmad No. 5351)
  • Dari Ibnu Umar, dia berkata: Aku melewati Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan kain sarungku menjulur ke bawah. Beiau bersabda: “Wahai Abdullah, naikan kain sarungmu.” Maka aku pun menaikannya. Lalu Beliau bersabda lagi: “Tambahkan.” Maka aku naikkan lagi, dan aku senantiasa menjaganya setelah itu. Ada sebagian orang yang bertanya: “Sampai mana batasan?” Beliau bersabda: “Setengah betis.” (HR. Muslim No. 2086, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 3134)
  • Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Tempatnya izar (kain sarung) adalah sampai setengah betis, jika kamu tidak mau maka dibawahnya, jika kamu tidak mau maka di bawah betis dan tidak ada hak bagi kain itu atas kedua mata kaki.” (HR. At Tirmidzi No. 1783. Katanya: hasan shahih, An Nasa’i No. 5329, Ibnu Majah No. 3572)
  • Dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, beliau bersabda, ” Barang siapa yang menyeret pakaiannya (di tanah) karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat.”, Abu Bakar mengeluh “Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu sisi sarung (pakaian bawah)ku (melorot) turun (melebihi batas mata kaki) kecuali kalau aku (senantiasa) menjaga sarungku dari isbal”. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam mengatakan :”Engkau bukan termasuk yang melakukannya karena sombong.” (HR Al-Bukhari no 5784)
  • Dari Abu Wail, dari Ibnu Mas’ud bahwasanya ia menjulurkan sarungnya. Lalu ditanyakan kepadanya perihal Isbalnya, ia pun menjawab, “Aku adalah seorang yang kecil kedua betisnya.” (HR Ibnu Abi Syaibah)
  • Dari Abu Ishaq, ia berkata, “Aku melihat Ibnu Abbas pada hari Mina beliau berambut panjang, mengenakan sarung yang mencapai sebagian isbal, dan mengenakan mantel berwarna kuning.” (HR Ath Thabrani)
  • Dari budak ibnu Abbas, bahwasanya ibnu Abbas jika mengenakan sarung beliau menjulurkan bagian depan sarungnya hingga ujung sarungnya menyentuh punggung kakinya. (HR An Nasai)
  • Dari Amr bin Muhajir, ia berkata, “Jubah-jubah Umar bin Abdul Aziz, serta pakaian-pakaiannya menjulur hingga antara mata kaki dan tali sandalnya.” (HR Ibnu Abi Syaibah)
perbedaan pendapat dalam mengabil Hukum (lanjutan)

http://www.fimadani.com/hukum-memanjangkan-pakaian-melebihi-mata-kaki-atau-isbal/

Dalil Tentang Pernikahan dalam ISLAM

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, وصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد


DALIL NIKAH dari AL-QURAN :

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًۭ وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” [QS. Ar. Ruum (30):21].

وَمِن كُلِّ شَىْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”  [QS. Adz Dzariyaat (51):49].

 سُبْحَٰنَ ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلْأَزْوَٰجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنۢبِتُ ٱلْأَرْضُ وَمِنْ أَنفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ
¨Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.¨[QS. Yaa Siin (36):36].

 وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَٰجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةًۭ وَرَزَقَكُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ ۚ أَفَبِٱلْبَٰطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ ٱللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
‘Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik.” [QS. An Nahl (16):72].

وَٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍۢ ۚ يَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ ٱللَّهُ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌۭ 
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” [QS. At Taubah (9):71].

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍۢ وَٰحِدَةٍۢ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًۭا كَثِيرًۭا وَنِسَآءًۭ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًۭا 
“Wahai manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menjadikan kamu satu diri, lalu Ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakkan menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali.” [QS. An Nisaa (4):1].

 ٱلْخَبِيثَٰتُ لِلْخَبِيثِينَ وَٱلْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَٰتِ ۖ وَٱلطَّيِّبَٰتُ لِلطَّيِّبِينَ وَٱلطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَٰتِ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ ۖ لَهُم مَّغْفِرَةٌۭ وَرِزْقٌۭ كَرِيمٌۭ
“Wanita yang baik adalah untuk lelaki yang baik. Lelaki yang baik untuk wanita yang baik pula (begitu pula sebaliknya). Bagi mereka ampunan dan reski yang melimpah (yaitu:Surga)” [QS. An Nuur (24):26].

 وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍۢ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَٰلًۭا مُّبِينًۭا
 “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukminah apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sesungguhnya dia telah berbuat kesesatan yang nyata.” [QS. Al Ahzaab(33):36]

 يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍۢ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًۭا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌۭ
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” [QS. Al Hujuraat (49):13]

وَٱللَّهُ خَلَقَكُم مِّن تُرَابٍۢ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍۢ ثُمَّ جَعَلَكُمْ أَزْوَٰجًۭا ۚ وَمَا تَحْمِلُ مِنْ أُنثَىٰ وَلَا تَضَعُ إِلَّا بِعِلْمِهِۦ ۚ وَمَا يُعَمَّرُ مِن مُّعَمَّرٍۢ وَلَا يُنقَصُ مِنْ عُمُرِهِۦٓ إِلَّا فِى كِتَٰبٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرٌۭ 
“Dan Allah menciptakan kamu dari tanah kemudian dari air mani, kemudian Dia menjadikan kamu berpasangan (laki-laki dan perempuan). Dan tidak ada seorang perempuanpun mengandung dan tidak (pula) melahirkan melainkan dengan sepengetahuan-Nya. Dan sekali-kali tidak dipanjangkan umur seorang yang berumur panjang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu bagi Allah adalah mudah.” [QS. Fathir (35):11]

 فَاطِرُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۚ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا وَمِنَ ٱلْأَنْعَٰمِ أَزْوَٰجًۭا ۖ يَذْرَؤُكُمْ فِيهِ ۚ لَيْسَ كَمِثْلِهِۦ شَىْءٌۭ ۖ وَهُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْبَصِيرُ
“(Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan- pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat.” [QS. Asy Syuro (42):11]

              
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟
 “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya,” [QS. An-Nisa (4):3].
  
 –
HADIST NIKAH
Wahai generasi muda, barangsiapa diantara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barang siapa belum mampu hendaknya berpuasa sebab ia dapat mengendalikanmu.(HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud).
Anas Ibnu Malik Radiliyallaahu ‘anhu berkata,”Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang”. Beliau bersabda, “Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga dihadapan para Nabi pada hari kiamat. (HR. Ahmad)

Anjuran-anjuran Rasulullah untuk Menikah:Rasulullah SAW bersabda: “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !” . (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.)

Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu:berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah. (HR. Tirmidzi)
Dari Aisyah, “Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu¡¨ . (HR. Hakim dan Abu Dawud)

Jika ada manusia belum hidup bersama pasangannya, berarti hidupnya akan timpang dan tidak berjalan sesuai dengan ketetapan Allah SWT dan orang yang menikah berarti melengkapi agamanya, sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa diberi Allah seorang istri yang sholihah, sesungguhnya telah ditolong separoh agamanya. Dan hendaklah bertaqwa kepada Allah separoh lainnya.”(HR. Baihaqi).

Dari Amr Ibnu As, Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya ialah wanita shalihah. (HR. Muslim, Ibnu Majah dan An Nasai).

Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah  (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim):a. Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c. Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim)

Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak. (HR. Abu Dawud)

Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain. (HR. Abdurrazak dan Baihaqi)

Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan).(HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah).
Rasulullah SAW. bersabda:”Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah“.(HR. Bukhari)

Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang hidup membujang, dan kematian kamu semua yang paling hina adalah kematian orang yang memilih hidup membujang. (HR. Abu Ya’la dan Thabrani)

Rasulullah SAW bersabda: “Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka” (Al Hadits).
Dari Abu Hurirah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alahi wa Salllam bersabda,’Perempuan itu dinikahi karena 4 (empat hal), yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya, Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau akan berbahagia.” (Muttafaq Alaihi dan Imam Lima)

http://apwa.wordpress.com/perpustakaan/dalil-nikah/ 

26/02/14

AKU dan PULSA ALL OPERATOR (pengalaman + review)

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, وصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد

Diliat dari judulnya pasti sudah tahu saya akan bahas apa, yah.. pada kesempatan ini saya akan mencoba bercerita sedikit tentang pengalaman saya selama berkiprah di dunia perpulsaan. Heheh

Baiklah, pada awalnya saya memang sudah berencana untuk berjualan pulsa di sekitar tahun 2013, tepatnya yaitu bulan november, namun karena faktor modal saya harus mengurungkan niat tersebut.

Singkat cerita pada bulan januari 2014 tepatnya di pertengahan bulan, keinginan saya untuk berjualan pulsa tercapai, yah. Jadi pada waktu itu saya bertiga dengan teman saya sedang asik berbincang tentang berbagai topik, mulai dari masalah klasik, pertanian, usaha, dll. Ketika itu Saya juga sharing dengan teman-temanku tersebut tentang proyek saya untuk berjualan pulsa hingga kendala modal.

Entah mimpi apa saya semalam sebelumnya, tiba-tiba , mendengar penjelasan saya tentang keinginanan saya tersebut, salah seorang teman menyodorkan selembar uang seratus ribu rupiah kearahku. Dia memberikanku modal awal untuk menjalankan bisnis kecil-kecilanku tersebut. Yah saya terima dan langsung mengatakan untuk mengembalikan modal tersebut seminggu kemudian .

Saya tidak sulit untuk menemukan jasa server penyedia pulsa all operator, karena kebetulan saya juga memiliki seorang kakak yang punya pengalaman dalam bidang ini. Dia merekomendasikan untuk beragabung di Duta pulsa. Yah saya langsung terima, karena pada waktu itu pengetahuan saya juga masih kurang tentang perpulsaan. Saya langsung didaftarkannya sebagai downline (agen yang dibawahi oleh masternya).
 Otomatis kakak saya tersebut adalah master saya, dan pastinya ada perbedaan harga yaitu sekitar Rp 25, namun setelah melakukan deposit awal sebesar 100 ribu, saya memintanya untuk menghilangkan perbedaan harga tersebut, mengingat dia sudah tidak berjualan pulsa lagi.

Awal karirku di dunia perpulsaan pun dimulai, hari-hari kulewati dengan sms transaksi lancar. Walaupun saya tidak memiliki kios ataupun tempat khusus , saya tetap menjalankannya se profesional mungkin.

 Kabar bahwa aku terjun di dunia perpulsaan ini cukup mendapat respon dari teman-teman dan sebagian tetangga rumah. Penyebarannya hanya dari mulut ke mulut, hingga ke grup FB, yah.. aku mendeklarasikan di grup kelasku bahwa aku sekarang memiliki hobi baru.. yah.. menyediakan pulsa bagi yang membutuhkan 24 jam non stop (namun kenyataannya, saya biasa tidur pukul 10, heheh). Pergerakan saya cukup dimudahkan,
 sebab pelanggan saya adalah teman sekelas saya sendiri. Oh,, hampir saya lupa.. saya adalah seorang mahasiswa di salah satu PTN di Makassar. Seorang Maba atau mahasiswa baru angkatan 2013.(pada saat menulis ini saya juga masih bisa disebut maba).

Baiklah, kembali ke Pulsa.

Saya di Duta Pulsa, cukup betah hampir 2 minggu lebih, namun karena alasan harga saya akhirnya mencari server penyedia pulsa all operator lain. Saya baru menyadari bahwa harga adalah masalahnya ketika saya sedang berbincang-bincang dengan teman saya sesama penjual pulsa.

 Dia sangat terkejut, mengetahui mekanisme harga dari server yang saya ikuti itu. Mendengarkan dari pengelamannya akhirnya saya tegerak untuk mencari penyedia yang lain dengan bantuan seperangkat notebook,modem, dan kartu GSM dengan kuota beberapa Gb. Saya berkonsultasi dengan Om Google. Dan ini hasilnya.

Dibawah ini saya akan menceritakan, atau lebih tepatnya meriview beberapa layanan penyedia pulsa electrik all operator, berdasarkan pengalaman dan pandangan pribadi saya sendiri.

Langsung saja..

1. DUTA PULSA (http://DUTA-pulsa.co.id)


Kelebihan :

  • · Pelayanan sangat baik , transaksi cepat, pulsa masuk sekitar 15 detik hingga 1 menit, namun rata-rata memang cepat
  • · Pengambilan deposit dengan sistem tiket, serta tidak perlu lagi dikomfirmasi, dari pukul 07 – 23.00 (lebih lama dibanding semua server yang akan saya jelaskan dibwah)
  • · Fitur sangat lengkap, ada web report sehingga semua transaksi terekam secara akurat
  • · Pendaftaran gratis
  • · Tidak terbatas oleh area nomor hp
  • · Pelayanan 24 jam
  • · Cara transaki sangat teratur dan lengkap
  • · Gangguan provider sangat jarang (bahkan saya belum mengalaminya sejauh ini, selama hampir 3 minggu)

Kekurangan

  • · Harga cukup mahal jika dibandingkan dengan penyedia-penyedia yang akan saya jelaskan dibawah nanti, 
  • Kebanyakan pelanggan saya adalah dari op. Telkomsel , Harga yang ditawarkan server ini untuk AS/Simpati 5rb ialah Rp 5800 (updt 26/02/2014)
Inilah faktor yang memaksa saya untuk mencari server lain yang lebih murah, harga yang saya berikan kepada teman-teman atau lebih tepatnya pelanggan saya ialah Rp 6rb, sehingga jika dihitung, untung saya setiap kali transaksi untuk pulsa AS/Simpti 5rb hanya 200 perak. Serasa jalan di tempat jika saya tetap bertahan di server ini, jadi saya pindah. Sebenarnya ada teman yang merekomendasikan untuk menaikkan harganya mnjdi Rp 7rb , namun itu tidak saya lakukan, takutnya pelanggan saya berpindah ke lain hati.



2. STAR PULSA TRONIK (http://www.starpulsatronik.com/)



Kelebihan :

  • · Harga yang cukup murah, untuk pulsa AS/Simpti 5rb Cuma Rp 5450 (updt 26/02/2014)
  • · Fitur web cukup lengkap
  • · Pendaftraran gratis dan cepat
  • · Pelayanan 24 jam Pengambilan deposit dengan sistem tiket, serta tidak perlu lagi dikomfirmasi, dan masuk otomatis
  • · Tidak terbatas area nomor hp
  • · Ada web report juga
  • · Format transaksi cukup lengkap, bahkan lebih mudah dibanding yang lainnya, karena tidak memerlukan kode voucer.

Kekurangan :

  • · Transaksi yang gangguan, bisanya laporan sukses pengiriman sudah masuk dan pulsa sudah terpotong, namun nyatanya pulsa belum masuk di hp pelanggan, sehingga mengharuskan untuk komplain transaksi, dan bisanya saldo akan di refund/dikembalikan.
  • · Transaksi tidak begitu cepat, paling cepat mungkin 1 menit, dan kebanyakan lambat.
  • · Rentang waktu pengambilan deposit hanya dari pukul 07- 20.00
  • · Web reportnya tidak pernah berhasil saya masuki, terkendala di ” Masukan Key Web (huruf besar)” 


3. JTRONIK PULSA (http://jtronik.com/)

Kelebihan :

  • · Harga yang cukup murah, untuk pulsa AS/Simpti 5rb Cuma Rp 5400 (updt 26/02/2014)
  • · Fitur web cukup lengkap
  • · Pendaftraran gratis dan cepat
  • · Pelayanan 24 jam
  • · Pengambilan deposit tanpa sistem tiket, ini memudahkan untuk yang ingin transfer langsung, tidak dengan ATM, karena nominalnya pas . tidak ada embel-embel dibelakang.

Kekurangan :

  • · Karena tanpa sistem tiket, pengambilan deposit harus dikomfirmasi lagi ke CS nya, dan ini mengambil waktu minimal 30 menit berdasar pengalaman saya, dan biasanya membuat deg degan, harap-harap cemas apakah depositnya masuk atau tidak, namun sejauh ini deposit saya selalu masuk, alhamdulillah.
  • · Ada web report namun tidak bekerja, atau mungkin saya yang tidak pernah berhasil masuk.
  • · Terkadang ada nomor tertentu (Telkomsel biasanya) yang tidak dapat diproses atau gagal,akibat dari nomor yang di luar area. (menurt saya, pada waktu itu mungkin nomor pelanggan saya bukan area makassar, sebab saya berada di area makssar.)ini salah satu kekurangan yang paling berpengaruh ke saya.
  • · Format transaksi kurang lengkap, misalnya pengisian pulsa dengan nomor dan nominal yang sama lebih dari sekali dalam sehari , TIDAK ADA. Jadi saya biasanya hanya melakukan sekali.(silahkan cek)
  • · Tidak bekerja untuk Pulsa TRI, entah kenapa, di webnya juga kurang begitu lengkap kode voucernya, jadi saya biasanya Cuma mengisi pulsa AS/simpati.
  • · Pengambilan deposit untuk cash Pukul 09.00 s/d 17.00 WIB, dan Transfer Pukul 08.00 s/d 20.00 WIB , sangat terbatas dibanding dengan yang diatas
  • · Transaksi kurang stabil kadang cepat yaitu dalam hitungan hampir 1 menit, dan yang sangat lambat hingga bermenit-menit bahkan pernah lewat 30 menit
Alasan saya meninggalkan JTRONIK ini ialah, karena trnsaksi kurang stabil sehingga tidak jarang ada teman yang komplain akibat lamanya pelayanan, juga alasan harga, menrt saya masih ad yang lebih murah dari ini serta tidak semua nomor hp teman/pelanggan saya yang bisa di isi.



4. DISTRIBUTOR PULSA (http://dealermkios.reloadpulsaalloperator.com/)


Kelebihan :

  • · Harga yang termurah dari semua yang ada di atas, yaitu untuk pulsa AS/Simpti 5rb sehrga Rp 5325 (updt 26/02/2014)
  • · Kelengkapan fitur web
  • · Pengambilan deposit dengan sistem tiket, tanpa konfirmasi, dan masuk hanya hitungan menit , biasanya 1-5 menit
  • · Kecepatan dalam transaksi, pengisian pulsa biasanya masuk dalam hitungan detik, biasa 15 detik, dan biasa pula 1 menit, namun kebanyakan transaksi yang pernah saya lakukan cukup cepat. 
  • · Tidak terbatas oleh area nomor hp
  • · Pendaftaran gratis
  • · Pelayanan 24 jam
  • · Format transaksi cukup lengkap

Kekurangan :
  • · Saat tengah malam sampai subuh (pukul 23 - 06) biasanya kurang stabil untuk produk TELKOMSELnya jadi transaksi selalu gagal, sehingga harus menggunakan kode alternatif, yang harganya sudah jauh berbeda, yaitu untuk AS/Smpti 5rb sebesar Rp 5700.
  • · Gangguan transaksi, misalnya laporan transaksi sudah diterima dan saldo sudah terpotong namun pelanggan belum menerima pulsanya. Akibat dari ini ,saya sudah merugi 20.000 . solusinya : melakukan komplain agar transaksi di cek ulang, biasanya saldo anda akan di refund/dikembalikan,
  • Solusi kedua agar pelanggan anda tetap menerima pulsa yang ia minta, lakukan transaksi dgn kode yaitu *trsnsaksi lbih dari 1x dalam 1 hari , jadi nantinya anda akan menambahkan kode “2” setelah kode voucer, bisanya pulsa pelanggan akan masuk.
Saya sendiri dalam mengatasi ini biasanya selalu melakukan kode transaksi langsung dengan kode nomor 2. Misalnya saya ingin mengisikan pulsa AS 5rb, yang umumnya kode yang diunakan yaitu

S5.nomor hp.PIN

Saya langsung ubah menjadi

S5.2.nomor hp.PIN (meskipun ini masih transaksi yang pertama kali,dan cara ini selalu berhasil untuk menghindari masalah diatas).

Jadi sampai saat tulisan ini saya post, saya hanya bertahan di server ini saja, dan meninggalkan yang lainnya. Mungkin jika ad yang lebih baik lagi saya akan berpindah.



Itulah tadi sedikit pendapat dari saya secara pribadi berdasarkan pengalaman pribadi, namun pasti masih ada yang belum saya jangkau dari semua yang ada di atas dari segi kelebihan dan kekurangannya. Mungkin anda bisa mencarinya. Karena saya juga belum genap 2 bulan di dunia perpulsaan ketika memostong tulisan ini. Kurang lebihnya mohon dimaafkan, semoga bermanfaat bagi diri pribadi dan orang lain.

Ketika dilandasi dengan niat yang ikhlas, maka yakinlah hasilnya akan baik.